Biaya naik haji bakal naik mulai 2018. Gak cuma biaya haji, biaya umrah juga meningkat. Penyebabnya adalah adanya pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen yang diberlakukan Arab Saudi.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh In-Bound Indonesia, biaya tersebut akan naik sebesar US$ 50-250 per orang. Besaran kenaikan ditentukan jenis hotel dan kendaraan yang digunakan.

Namun kenaikan ini seharusnya gak membuat niat menunaikan ibadah haji jadi surut. Bahkan, semangat untuk menabung semestinya terpompa.

Terlebih, perjalanan haji adalah hal yang diwajibkan dengan syarat tertentu. Selagi masih mampu beli makanan yang harganya ratusan ribu rupiah dan traveling ke sana-kemari, tentunya biaya ini bisa dipenuhi.

Menurut kabar yang dilansir Okezone.com, rata-rata biaya haji sebelumnya adalah Rp 35 juta. Dengan adanya kenaikan 5 persen, berarti ada penambahan biaya Rp  1,75 juta per anggota jemaah atau menjadi Rp 36,75 juta.

Secara nominal, angka Rp 1,75 juta sebenarnya terbilang kecil. Apalagi bila dibandingkan dengan biaya keseluruhan yang jumlahnya Rp 35 juta. Tapi tetap saja itu biaya tambahan ya.

Nah buat yang merasa kesulitan, berikut ini cara cerdas menabung untuk biaya haji dan umrah walau ada kenaikan tarif:

1. Buka tabungan haji

biaya haji

Bagi yang belum punya, langkah pertama adalah membuka tabungan khusus haji. Gak perlu jadi nasabah ONH Plus bila merasa gak cocok dengan kemampuan keuangan. Yang penting, rutin sisihkan penghasilan buat tabungan ini.

Rumus bujet keuangan umumnya adalah 50 : 30 : 20. Pengertiannya: 50 persen untuk kebutuhan bulanan, 30 persen untuk tagihan dan utang, dan 20 persen ditabung. Itu adalah batas maksimalnya, bukan harus sama plek-plek dengan itu. Kalau bisa lebih sedikit, lebih bagus.

Nah, untuk tabungan haji, bisa dimasukkan ke pos kebutuhan agar lebih disiplin. Tentukan berapa persen besarannya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.

Misalnya gaji Rp 10 juta, tabungan haji bisa dialokasikan sebesar 5 persen atau Rp 500 ribu. Hitung perkiraan kapan berangkat haji dan besaran tabungan per bulan yang sesuai. Umumnya, bank sudah punya hitungan masing-masing untuk kita pilih mana

2. Gak harus tabungan haji

biaya haji
Pastikan disiplin nabung biar rencana haji lancar (bandaraonline.com)

Meski umumnya yang dipakai adalah tabungan haji, kita bisa pakai jenis tabungan lain untuk membiayai haji. Salah satunya adalah deposito.

Keuntungan menggunakan deposito adalah mendapat bunga yang terhitung besar. Bunga deposito bisa mencapai 6 persen, bahkan bisa lebih, tergantung besaran dana dan bank.

Selain itu, tabungan deposito menuntut kedisiplinan tinggi karena ada kontrak perjanjian yang mesti ditepati. Misalnya deposito dengan kontrak satu tahun. Berarti dana itu gak boleh diutak-atik selama setahun.

Bila diambil, ada biaya penalti yang dikenakan.Kenaikan Biaya Haji Jangan Sampai Surutkan Niatmu Beribadah, Coba Menabung Cerdas Kayak Gini[Baca: Gaji 3 Juta Mau Berangkatkan Orangtua Naik Haji, Begini Caranya]

3. Buang pos gak perlu

biaya haji

Demi menjaga kedisiplinan mencicil dana haji, buang pos pengeluaran yang sekiranya gak begitu diperlukan. Misalnya awalnya membuat rencana pengeluaran buat rekreasi tiap akhir pekan.

Ini bisa diubah menjadi setiap dua pekan atau bahkan sebulan sekali. Selain itu, bisa lebih banyak memasak sendiri di rumah ketimbang jajan di luar.

Coba dicermati kira-kira pos pengeluaran apa saja yang bisa dibuang atau dimodifikasi. Prioritas utama saat ini adalah naik haji. Setelah kewajiban itu ditunaikan, pasti bisa lebih rileks mengalokasikan bujet buat hal lain.

Satu hal yang perlu diingat dalam merencanakan biaya haji adalah kedisiplinan menabung dan mempersiapkan keberangkatan.

Investasi sebetulnya bisa juga dipakai buat dana haji. Tapi ada risiko rugi yang datang dengan investasi yang bisa membuat rencana naik haji berantakan.

Pastikan investasi itu betul mendatangkan keuntungan dan bukan kerugian, atau malah rugi bandar karena kena tipu investasi palsu. Kalau kayak gini, biaya haji bukannya terkumpul, malah raib gak bersisa. Jangan sampai ya.

Baca Juga :